A. Dasar Pemikiran Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi

    Diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, mendorong semua perguruan tinggi untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut. KKNI merupakan pernyataan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang penjenjangan kualifikasinya didasarkan pada tingkat kemampuan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran (learning outcomes). Perguruan tinggi sebagai penghasil sumber daya manusia terdidik perlu mengukur lulusannya, apakah lulusan yang dihasilkan

    memiliki ‘kemampuan’ setara dengan ‘kemampuan’ (capaian pembelajar-an)  yang telah dirumuskan dalam jenjang kualifikasi KKNI. Sebagai kesepakatan nasional, ditetapkan lulusan program sarjana misalnya paling rendah harus memiliki “kemampuan” yang setara dengan “capaian pembelajaran” yang dirumuskan pada jenjang 6 KKNI, Magister setara jenjang 8, dan doktor setara jenjang 9.

    Perguruan tinggi dalam menyusun atau mengembangkan kurikulum, wajib mengacu pada KKNI dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Tantangan yang dihadapi oleh perguruan tinggi dalam pengembangan kurikulum di era Revolusi Industri 4.0 adalah menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan literasi baru meliputi literasi data, literasi teknologi, dan literasi manusia yg berakhlak mulia berdasarkan pemahaman keyakinan agama.  Perguruan tinggi perlu melakukan reorientasi pengembangan kurikulum yang mampu menjawab tantangan tersebut.

    Kurikulum pendidikan tinggi merupakan program untuk menghasilkan lulusan, sehingga program tersebut seharusnya menjamin agar lulusannya memiliki kualifikasi yang setara dengan kualifikasi yang disepakati dalam KKNI. Konsep yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan selama ini, dalam menyusun kurikulum dimulai dengan menetapkan profil lulusan yang dijabarkan menjadi rumusan capaian pembelajaran lulusan. Rumusan kemampuan yang pada deskriptor KKNI dinyatakan dengan istilah capaian pembelajaran (terjemahan dari learning outcomes), dimana kompetensi tercakup di dalamnya atau merupakan bagian dari capaian pembelajaran (CP). Penggunaan istilah kompetensi  yang digunakan dalam pendidikan tinggi (DIKTI) ditemukan pada SN-Dikti pada pasal 5, ayat (1), yang menyatakan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). Deskripsi capaian pembelajaran dalam KKNI, mengandung empat unsur, yaitu unsur sikap dan tata nilai, unsur kemampuan kerja, unsur penguasaan keilmuan, dan unsur kewenangan dan tanggung jawab.

    Sedangkan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) rumusan capaian pembelajaran lulusan tercakup dalam salah satu standar yaitu Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), capaian pembelajaran terdiri dari unsur sikap, keterampilan umum, ketrampilan khusus, dan pengetahuan. Unsur sikap dan ketrampilan umum telah dirumuskan secara rinci dan tercantum dalam lampiran SN-Dikti, sedangkan unsur ketrampilan khusus dan pengetahuan harus dirumuskan oleh forum program studi sejenis yang merupakan ciri lulusan prodi tersebut. Rumusan capaian pembelajaran lulusan setiap jenis program studi dikirimkan ke Direktur Belmawa Kemenristekdikti dan setelah melalui kajian tim pakar yang ditunjuk akan disahkan oleh Menteri. Berdasarkan rumusan capaian pembelajaran lulusan (CPL) tersebut penyusunan kurikulum suatu program studi dapat dikembangkan. 

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dinyatakan bahwa penyusunan kurikulum adalah hak perguruan tinggi, tetapi selanjutnya  dinyatakan harus mengacu kepada standar nasional (Pasal 35 ayat (1)).

    Secara garis besar kurikulum, sebagai sebuah rancangan, terdiri dari empat unsur, yakni capaian pembelajaran, bahan kajian, proses pembelajaran untuk mencapai, dan penilaian. Landasan hukum yang digunakan untuk pengembangan dan pelaksanaan kurikulum dinyatakan dalam Gambar-1 di bawah. Perumusan capaian pembelajaran lulusan mengacu pada deskriptor KKNI khususnya pada bagian Pengetahuan dan Ketrampilan khusus, sedangkan pada bagian Sikap dan Ketrampilan Umum dapat diadopsi dari SN-Dikti. Sedangkan penyusunan kurikulum selengkapnya mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan 8 Standar Nasional Penelitian, dan 8 Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.[1]

    B. Landasan Penyusunan Kurikulum

    Penyusunan kurikulum hendaknya dilandasi dengan fondasi yang kuat, baik secara filosofis, sosiologis, psikologis, historis, maupun secara yuridis. Pengembangan kurikulum merupakan hak dan kuwajiban masing-masing perguruan tinggi, namun demikian dalam pengembangan kurikulum perguruan tinggi harus berlandaskan mulai dari UUD 1945, UU No.12 Tahun 2012, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang dituangkan dalam Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015, serta ketentuan lain yang berlaku. Kurikulum sedianya mampu menghantarkan mahasiswa mengusai ilmu pengetahuan dan ketrampilan tertentu, serta membentuk budi pekerti luhur, sehingga dapat berkontribusi untuk menjaga kebhinekaan, meningkatkan kesejahteraan dan kejayaan bangsa Indonesia.

    Landasan filosofis, memberikan pedoman secara filosofis pada tahap perancangan, pelaksanaan, dan peningkatan kualitas pendidikan (Ornstein & Hunkins, 2014), bagaimana pengetahuan dikaji dan dipelajari agar mahasiswa memahami hakekat hidup dan memiliki kemampuan yang mampu meningkatkan kualitas hidupnya baik secara individu, maupun di masyarakat (Zais, 1976).

    Landasan sosiologis, memberikan landasan bagi pengembangan kurikulum sebagai perangkat pendidikan yang terdiri dari tujuan, materi, kegiatan belajar dan lingkungan belajar yang positif bagi perolehan pengalaman pebelajar yang relevan dengan perkembangan personal dan sosial pebelajar (Ornstein & Hunkins, 2014, p. 128). Kurikulum harus mampu mewariskan kebudayaan dari satu generasi ke generasi berikutnya.Kebudayaan difahami sebagai bagian dari pengetahuan kelompok (group knowledge) (Ross,1963: 85). Kurikulum harus mampu melepaskan pembelajar dari kungkungan kapsul budayanya sendiri (capsulation) yang bias, dan tidak menyadari kelemahan budayanya sendiri. Kapsulasi budaya sendiri dapat menyebabkan keengganan untuk memahami kebudayaan yang lain nya (Zais, 1976, p. 219).  Landasan psikologis, memberikan landasan bagi pengembangan kurikulum, sehingga kurikulum mampu mendorong secara terus-menerus keingintahuan mahasiswa dan dapat memotivasi belajar sepanjang hayat; kurikulum yang dapat menfasilitasi mahasiswa belajar sehingga mampu menyadari peran dan fungsinya dalam lingkungannya; Kurikulum yang dapat menyebabkan mahasiswa berfikir kritis, dan berfikir tingkat dan melakukan penalaran tingkat tinggi (higher order thinking); kurikulum yang mampu mengoptimalkan pengembangan potensi mahasiswa menjadi manusia yang diinginkan (Zais, 1976, p. 200); Kurikulum yang mampu menfasilitasi mahasiswa belajar menjadi manusia yang paripurna, yakni manusia yang bebas, bertanggung jawab, percaya diri, bermoral atau berakhlakul karimah, mampu berkolaborasi, toleran, dan  menjadi manusia yang terdidik penuh diterminasi kontribusi untuk tercapainnya cita-cita dalam pembukaan UUD 1945.

    Landasan historis, kurikulum yang mampu menfasilitasi mahasiswa belajar sesuai dengan jamannya; kurikulum yang mampu mewariskan nilai budaya dan sejarah keemasan bangsa-bangsa masa lalu, dan mentranformasikan dalam era di mana dia sedang belajar; kurikulum yang mampu mempersiapkan mahasiswa agar dapat hidup lebih baik di era perubahan abad 21, memiliki peran katif di era industri 4.0, serta mempu membaca tanda-tanda revolusi industri 5.0. 

    Landasan yuridis, adalah landasan hukum yang menjadi dasar atau rujukan pada tahapan perancangan, pengembangan, pelaksanaan, dan evaluasi, serta sistem penjaminan mutu perguruan tinggi yang akan menjamin pelaksanaan kurikulum dan tercapainya tujuan kurikulum. Berikut adalah beberapa landasan hukum yang diperlukan dalam  penyusunan dan pelaksanaan kurikulum:

    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
    2. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
    3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
    4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, Tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
    5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi  Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014, Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;
    6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016, Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
    7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015-2019.
    8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Pendidikan Standar Guru.[2]


      C. Langkah-Langkah Penyusunan Kurikulum

    Pada hakikatnya, dalam penyusunan kurikulum STT Elohim Indonesia melakukan langkah-langkah berikut:

    1. Memfasilitasi dengan mengundang stakeholder untuk memberikan masukan-masukan dan kemudian dipertimbangkan untuk pengembangan kurikulum sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan.
    2. Menerima masukan dari pengguna alumni melalui evaluasi pengguna alumni.
    3. Menerima masukan dari alumni melalui evaluasi kurikulum.
    4. Melakukan wawancara terhadap dosen-dosen dan mahasiswa melalui rapat dan juga melalui pembicaraan informal secara berkala.
    5. Mengadakan rapat evaluasi untuk penyusunan dan penyempurnaan kurikulum STT Elohim Indonesia.

    C. Deskripsi Profil Lulusan dan Kemampuan Kerja

      Tingkat  kedalaman  dan  keluasan  materi pembelajarandirumuskan dengan mengacu pada deskripsi capaianpembelajaran lulusan dari KKNI berdasarkan Permenristekdikti44 2015 pasal 9 menegaskan bahwa lulusan program diploma empat dan sarjana paling  sedikitmenguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut secara mendalam.

      Berdasarkan deskripsi di atas, Program Studi Teologi STT Elohim Indonesia menghasilkan Sarjana Teologi pada aras Strata-1 dengan profil sebagai Pemimpin/gembala/pengajar di gereja atau sekolah atau organisasi masyarakat yang menguasai Teori dan Praktek Penggembalaan yang Biblikal Misiologi dan memiliki kemampuan kerja, sikap dan tata nilai, pengetahuan, dan kewenangan serta tanggungjawab yang dapat diuraikan pada tabel di bawah ini:

      Gembala/pengajar gereja dan sekolah/organisasi pelayanan
      Kemampuan KerjaMampu mengerjakan pelayanan dengan prinsip-prinsip alkitabiahMampu membangun kerjasama dengan gereja, lembaga pendidikan, lembaga pelayanan sosial, lembaga penginjilan, lembaga pemerintah dan rekan kerja dalam membangun jejaring dalam pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatMampu menggembalakan dan mampu menjadi guru berkhotbah dengan benar dan dapat melakukan pelayanan pastoralMampu menjadi seorang guru yang berintegritas dalam bidang pendidikanMampu mengabdi di daerah perkotaan dan pedesaanMampu melakukan penelitian sesuai dengan kebutuhan masyarakatMampu mengabdi kepada masyarakat
      Penguasaan PengetahuanMenguasai teori dan praktek dalam menafsirkan teks yang digunakan dalam pelayananMenguasai teori dan praktek penggembalaan  dan pendidikan Kristen gereja yang sesuai dengan konteks yang ada di IndonesiaMenguasai teori dan praktek di bidang pendidikan Kristen Menguasai prinsip khotbah dan pendidikan yang biblikalMenguasai teori dan praktek manajemen kerjasama secara kolegialMenguasai pelayanan di perkotaan dan pedesaanMenguasai teori dan praktek penelitian lapangan guna meningkatkan kinerja penggembalaan atau pelayanan
      Sikap dan Tata NilaiMemiliki jiwa kepemimpinan yang eukumenis, rendah hati, akomodatif, dedikatif, dan InjiliMampu menjadi pemimpin yang tangguh, berintegritas, mandiri, peka dan dapat bekerjasama dengan semua rekan pelayananMampu mengelola konflik dalam menyelesaikan perbedaan
      Kewenangan dan Tanggung JawabMampu bekerjasama dalam membangun dan mengembangkan jejaring dalam pelayananMampu melaksanakan tugas-tugas penggembalaan yang merujuk kepada prinsip-prinsip Kitab Suci yang kontekstual dengan kebudayaan IndonesiaMampu melayani dengan sikap rendah hati dan memiliki semangat belajar dan mau diajarMampu mewujudkan kinerja dan performa pelayanan yang beretos InjiliMampu melayani masyarakat pedesaan dengan tulus dan bertangungjawab  


      D. Capaian Pembelajaran Lulusan

      Berdasarkan Perpres No 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesiayang menegaskan bahwa Standar kompetensi lulusan merupakan kriteriaminimal  tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,  pengetahuan,  dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran (CP)lulusan.Merujuk pada ketetapan tersebut, maka STT Elohim Indonesia memiliki Capaian Pembelajaran Lulusan sebagai berikut:

      Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)
      SikapBertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius.Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika.Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila.Berperan sebagai warga Negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada Negara dan bangsa.Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain.Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.Menginternaliasi nilai, norma, dan etika akademik.Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewiraushaan (interpreneurship).  
      PengetahuanMenguasai konsep integritas akademik secara umum dan konsep plagiarism secara khusus, dalam hal jenis plagiarism, konsekuensi pelanggaran dan upaya pencegahannya.Menguasai teori Ilmu Teologi dan Pendidikan Agama Kristen dan secara kritis mendasarkan teologinya berdasarkan dogma yang Alkitabiah.Menguasai konsep Teologi dan ilmu Pendidikan Agama Kristen secara praktis untuk diterapkan dalam bidang program Studi Teologi dan Pendidikan Agama Kristen.Menguasai teknik Hermeneutika Alkitab secara logis dan kritis berdasarkan kebenaran Iman Kristen.Menguasai Metode Pembelajaran ilmu Teologi secara kritis dan logis guna meningkatkan pemahaman teologi bagi umat maupun peserta didik.Menguasai praktik pengajaran berdasarkan etika Kristen bagi ilmu Teologi dan Ilmu Pendidikan Agama Kristen.Menguasai Teknik Berkhotbah (Homiletika) berdasarkan firman Allah berdasarkan penggalian Alkitab yang tepat dan benar.Menguasai teori dan praktek penggembalaan gerejaMenguasai prinsip-prinsip ajaran alkitabiahMenguasai teori dan praktek dalam penafsiran teks yang berwawasan Injili guna dipakai dalam pengajaran mimbarMenguasai prinsip-prinsip khotbahMenguasai teori dan praktek manajemen kerjasama timMenguasai keterampilan dalam melayani gereja dan masyarakatMenguasai teori dan praktek penelitian lapangan guna meningkatkan kinerja penggembalaan dan pelayanan masyarakat
      Keterampilan UmumMampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif melalui penelitian ilmiah, penciptaan desain atau karya seni dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajian berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis atau bentuk lain yang setara, dan diunggah dalam laman perguruan tinggi, serta makalah yang telah diterbitkan di Jurnal Ilmiah Nasional Terakreditasi atau diterima di Jurnal Internasional.Mampu melakukan validasi akademik atau kajian sesuai bidang keahliannya dalam menyelesaikan masalah di masyarakat atau industri atau pun keluaran (out-put dan out-come) yang relevan melalui pengembangan pengetahuan dan keahliannya.Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argument saintifik secara bertanggungjawab dan berdasarkan etika akdemik, serta mengkomuniksasikannya melalui berbagai media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas.Mampu mengidentifikasi bidang keilmuan yang menjadi objek penelitiannya dan memposisikan ke adalam suatu peta penelitian yang dikembangkan melalui pendekatan interdisiplin atau multidisiplin.Mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memerhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data.Mampu mengelola, mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan kolega, sejawat di dalam lembaga dan komunitas penelitian dan kajian yang lebih luas.Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri.Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamanan, dan menemukan kembali data hasil penelitian dalam rangka menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.Mampu mempublikasikan karya akademik di Jurnal Ilmiah Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional ber-reputasi.Mampu beradaptasi, bekerja sama ber-kreasi, berkontribusi, dan berinovasi dalam menerapkan ilmu pengetahuan pada kehidupan bermasyarakat serta berperan sebagai warga dunia yang berwawasan global.Mampu menegakkan integritas akademik secara umum dan mencegah terjadinya praktek plagiarism.Mampu menggunakan teknologi informasi daam konteks pengembangan keilmuan dan implementasi bidang keahlian.Mampu menggunakan bahasa nasional – Indonesia dengan baik dan benarMampu menggunakan minimal satu bahasa Internasional untuk berkomunikasi secara lisan dan tulis.  
      Keterampilan KhususMampu berkomunikasi secara tepat dan benar berdasarkan etika Kristen.Mampu menyampaikan firman Tuhan berdasarkan penggalian/eksgese/eksposisi yang benar.Mampu menjadi tenaga pendidik atau pelayan Tuhan baik jenjang sarjana, gereja, persekutuan Kristen dan sekolah.Mampu menyusun bahan ajar dan teknik pembelajaran guna menerapkan dan membagikan ilmu kepada jemaat dan peserta didik.Mampu menjadi teladan (panutan) di masyarakat secara umum dan Gereja khususnya.Mampu menjadi Konselor Kristen yang dapat memberikan solusi yang tepat dan benar berdasarkan iman Kristen.Mampu mengaplikasikan Ilmu Teologi dan Ilmu Pendidikan Agama Kristen secara praktis dalam kehidupan sehari-hari.Mampu menganalisa permasalahan sosial yang muncul di tengah masyarakat dan memberikan solusi yang tepat berdasarkan etika dan iman Kristen.Mampu menyusun perencanaan pembelajaran Ilmu Teologi dan Ilmu Pendidikan Agama Kristen kepada jemaat  maupun kepada peserta didik.Mampu merumuskan, menyusun dan mengembangkan kurikulum Ilmu Teologi dan Pendidikan Agama Kristen berdasarkan pada kebutuhan pemegang kepentingan (stake-holder) secara nasional.  

      E. Model Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM)

        Program Studi Teologi STT Elohim Indonesia senantiasa menerapkan model pelaksanaan PBM. Pada hakikatnya, STTELA terus berupaya untuk mendorong dan mengembangkan suasana akademik yang kondusif bagi seluruh sivitas akademika. Berkaitan dengan kebijakan tersebut, STTELA memiliki beberapa kebijakan sebagai berikut:

        1. Ruang Belajar. Menciptakan ruang belajar yang tertib dan nyaman dengan sarana prasarana yang memadai yang dapat dinikmati oleh dosen dan mahasiswa.
        2. Suasana Belajar. Menciptakan suasana belajar yang tertib. Dosen wajib berpedoman pada kurikulum yang telah ditetapkan oleh STTELA
        3. Kemampuan Dosen. Dosen memiliki kemampuan mengajar di bidang mata kuliah yang diampu.
        4. Suasana Akademik. Program Studi Teologi terus menciptakan suasana akademik yang kondusif dalam proses belajar mengajar. Suasana kondusif dapat dirasakan oleh semua dosen dan mahasiswa. Kegiatan perkuliahan yang terjadwal dengan baik dapat memberikan keteraturan dalam proses belajar mengajar.
        5. Penyampaian Materi. Dosen diwajibkan menyampaikan materi yang dapat mengundang terjadinya diskusi yang sehat di dalam kelas. Diskusi dapat diwujudkan melalui presentasi siswa, tugas-tugas terstruktur, praktik dan evaluasi.
        6. Fungsi Dosen. Dosen berfungsi sebagai fasilitator dan motivator serta pendamping mahasiswa dalam belajar.
        7. Pendampingan. Dosen dapat memberikan pendampingan belajar bagi setiap mahasiswa yang membutuhkan bimbingan belajar di perpustakaan. Pendampingan dapat mengatasi kesulitan mahasiswa dalam belajar, memahami materi, dan bahan diskusi yang terjadi di dalam kelas.

          F. Pembagian Wilayah Mata Kuliah

        Adapun pembagian wilayah mata kuliah di STTELA sebagai berikut:

          I MATA KULIAH UMUM DASAR (MKUD) Mkdu
        NOKODENAMA MATA KULIAHBOBOT
        1MKUDPancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan2 SKS
        2MKUDBahasa Inggris2 SKS
        3MKUDBahasa Indonesia2 SKS
        4MKUDIlmu Budaya Dasar2 SKS
        TOTAL8 SKS
          II MATA KULIAH UMUM WAJIB (MKUW) mkwu  
        NOKODENAMA MATA KULIAHBOBOT
        1MKUWPancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan2 SKS
        2MKUWBahasa Inggris2 SKS
        3MKUWBahasa Indonesia2 SKS
        4MKUWMetode Penulisan Karya Ilmiah2 SKS
        5MKUWPsikologi Umum2 SKS
        6MKUWPsikologi Perkembangan2 SKS
        7MKUWSosiologi2 SKS
        8MKUWIlmu Komunikasi2 SKS
        9MKUWLogika2 SKS
        10MKUWPengantar Filsafat2 SKS
        11MKUWMetodologi Research2 SKS
        12MKUWEtika Kristen2 SKS
        13MKUWPendalaman Alkitab (PA)2 SKS
        14MKUWPluralitas Masyarakat2 SKS
        15MKUWPastoral Konseling2 SKS
        16MKUWManajemen Konflik2 SKS
        17MKUWKepemimpinan Kristen2 SKS
        TOTAL34 SKS
          III MATA KULIAH KEAHLIAN (MKK)  
        NOKODENAMA MATA KULIAHBOBOT
        1MKKPengantar Kitab Pentateukh dan Sejarah PL2 SKS
        2MKKPengantar Kitab Syair dan Para Nabi PL2 SKS
        3MKKPengantar Kitab Injil dan Sejarah PB2 SKS
        4MKKPengantar Surat Paulus dan Surat Am PB2 SKS
        5MKKTeologi Proper dan Bibliologi2 SKS
        6MKKKristologi dan Soteriologi2 SKS
        7MKKEklesiologi dan Eskatologi2 SKS
        8MKKTeologi Sistematika2 SKS
        9MKKHermeneutik2 SKS
        10MKKTafsir Pentateukh2 SKS
        11MKKTafsir Kitab Sejarah2 SKS
        12MKKTafsir Kitab Syair2 SKS
        13MKKTafsir Kitab Para Nabi2 SKS
        14MKKTafsir Injil dan Kisah Para Rasul2 SKS
        15MKKTafsir Surat Paulus2 SKS
        16MKKTafsir Surat Umum2 SKS
        17MKKTafsir Wahyu2 SKS
        18MKKTeologi Penciptaan dan Ibadat PL2 SKS
        19MKKTeologi Covenant dan Hidup Saleh PL2 SKS
        20MKKTeologi Injil dan Kisah Para Rasul2 SKS
        21MKKTeologi Surat Paulus dan Surat Umum2 SKS
        22MKKSejarah dan Morfologi Bahasa Ibrani2 SKS
        23MKKTujuh Pangkal Kata Kerja Bahasa Ibrani2 SKS
        24MKKPengenalan Bahasa Yunani2 SKS
        25MKKMorfologi dan Tata Bahasa Yunani2 SKS
        TOTAL50 SKS
          V MATA KULIAH KETERAMPILAN BERKARYA (MKKB)  
        NOKODENAMA MATA KULIAHBOBOT
        1MKKBIslamologi2 SKS
        2MKKBFilsafat Agama dan Suku2 SKS
        3MKKBTeologi Penggembalaan2 SKS
        4MKKBPengantar Misiologi2 SKS
        TOTAL8 SKS
          IV MATA KULIAH PERILAKU BERKARYA (MKPB)  
        NOKODENAMA MATA KULIAHBOBOT
        1MKPBSejarah Gereja Umum2 SKS
        2MKPBSejarah Gereja Asia2 SKS
        3MKPBSejarah Gereja Indonesia2 SKS
        4MKPBLiturgika2 SKS
        5MKPBOikumenika2 SKS
        6MKPBMisi dan Dinamika Kelompok2 SKS
        7MKPBPertumbuhan Gereja2 SKS
        8MKPBPenanaman Jemaat Lintas Budaya2 SKS
        9MKPBTeologi Kontekstual2 SKS
        10MKPBMisi Perkotaan2 SKS
        11MKPBPembinaan Warga Gereja2 SKS
        12MKPBHomiletik2 SKS
        13MKPBMisi dan Dinamika Kelompok2 SKS
        14MKPBPertumbuhan Gereja2 SKS
        15MKPBPenanaman Jemaat Lintas Budaya2 SKS
        TOTAL30 SKS
          V MATA KULIAH PENGEMBANGAN DAN KERAMPILAN (MKPK)  
        NOKODENAMA MATA KULIAHBOBOT
        1MKPKTeknologi Tepat Guna2 SKS
        2MKPKEntrepreneurship2 SKS
        3MKPKMusik Gerejawi2 SKS
        TOTAL6 SKS
          VII MATA KULIAH PILIHAN DAN PEMINATAN (MKPP)  
        NOKODENAMA MATA KULIAHBOBOT
        1MKPPFilsafat PAK2 SKS
        2MKPPKurikulum PAK2 SKS
        3MKPPPraktik Mengajar PAK2 SKS
        4MKPPStrategi Pembelajaran PAK2 SKS
        5MKPPProfesi Keguruan 2 SKS
        6MKPPEvaluasi Pembelajaran PAK2 SKS
        7MKPPPsikologi Pendidikan2 SKS
        8MKPPMedia Pembelajaran PAK2 SKS
        9MKPPPerencanaan Pembelajaran PAK2 SKS
        10MKPPManajemen dan Administrasi PAK2 SKS
        11MKPPPendidikan Nasional2 SKS
        12MKPPTeologi PAK2 SKS
        TOTAL24 SKS
          VIII MATA KULIAH BERKEHIDUPAN BERMASYARAKAT (MKBB)  
        NOKODENAMA MATA KULIAHBOBOT
        1MKBBProposal Skripsi dan Skripsi6 SKS
        2MKBBPraktik Pelayanan Lapangan (Akhir)4 SKS
        3MKBBPraktik Pelayanan Lapangan (2 Bulan)2 SKS
        4MKBBPraktik Pelayanan Lapangan (Weekend)2 SKS
            
        TOTALSKS


        [1] Panduan  Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Di Era Industri 4.0, Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran Dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi 2019, halaman 8-9.

        [2] Panduan  Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Di Era Industri 4.0, Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran Dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi 2019, halaman 10-12